8 Januari 2014

APA ITU KEPUTIHAN ??????.........


Keputihan…? Bagaimana Islam Menjabarkan Tentang Hal Ini…?


“Keputihan adalah jenis cairan yang keluar dari kelamin wanita dan tidak termasuk darah haid, nifas ataupun istihadhah. Keputihan juga tidak termasuk wadi atau madzi. Sepengetahuan kami, keputihan adalah jenis cairan yang bersifat penyakit dan karenanya tidak dialami oleh semua wanita. Jenis cairan ini dalam bahasa Arab disebut sebagai ruthubah. Ada bebarapa penjelasan ulama tentang hukum ruthubah ini. Syaikh Muhammad al-Utsaimin misalnya, menjelaskan dalam Fatawa al-Mar’ah, ( susunan Syaikh Muhammad al-Musnid )  bahwa banyak ulama yang menggolongkannya sebagai najis secara mutlak. Alasannya, setiap yang keluar dari dua jalan ( kelamin dan dubur ) adalah najis, kecuali sperma. Seperti diketahui, sperma tidak termasuk najis, seperti dijelaskan dalam hadits riwayat Aisyah ( HR Bukhari dan Muslim ). Dengan sendirinya, keputihan ini termasuk najis. Ini pendapat pertama.
Tapi, Syaikh Muhammad al-Utsaimin menambahkan, untuk wanita yang selalu keluar cairan keputihan ini, bahkan di dalam shalat sekalipun, maka hukumnya tidak merusak wudhunya dan shalatnya tetap sah. Artinya, jika wanita tersebut sudah berwudhu dan shalat, lalu keluar cairan keputihan dalam keadaan shalat, maka shalatnya tetap sah. Argumentasi beliau adalah menyamakan kedudukannya dengan orang yang menderita penyakit beser ( selalu keluar cairan kencing dari kelaminnya dan seringkali tanpa ia sadari ). Kondisi seperti ini tak membuat shalat orang tersebut batal.
Kesimpulannya, menurut Syaikh Utsaimin adalah, jika hanya keluar sesekali saja, itu harus dibersihkan dan membatalkan wudhu dan shalat. Namun, jika cairan itu sangat sering keluar, maka hal itu tidak membatalkan shalat karema sudah berada di luar kemampuan dia.
Pendapat yang lebih kuat dikemukakan oleh Syaikh Mushthafa al-Adawy dalam Jami’ Ahkam an-Nisa’ ( hlm. 67-68 ). Beliau berpendapat, cairan keputihan tersebut tidak termasuk najis. Alasannya, pertama : tidak ditemukannya dalil yang menajiskan cairan tersebut. Kedua, keterangan bahwa setiap yang keluar dari dua jalan ( dubur dan kelamin ) adalah najis hanyalah kesimpulan para ulama. Tak ada keterangan dari al-Quran dan Sunnah yang tegas menyebutkan bahwa setiap yang keluar dari dua jalan itu najis. Ketiga, cairan jenis tersebut keluar dari saluran rahim dan bukan keluar dari saluran kencing yang sifatnya najis. Keempat, menganalogikan keputihan dengan darah istihadhah. Darah istihadhah hukumnya tidak membatalkan shalat. Wanita hanya diharuskan untuk berwudhu setiap kali hendak shalat atau mandi dengan menjama’ shalatnya. Jika darah istihadhah saja yang juga merupakan penyakit tidak membatalkan shalat, demikian pula halnya dengan darah keputihan.
Kesimpulan :
Pendapat terakhir inilah yang insya Allah paling kuat. Adapun jika Anda ingin mengulang wudhu setelah keluar cairan tersebut dengan maksud berhati-hati ( ihtiyath ), hal itu tidak mengapa dilakukan. Yang penting, harus disadari bahwa mengulang wudhu bukanlah keharusan. Jika terjadi di dalam shalat, Anda tidak perlu mengulang shalat Anda. Wallahu a’lam.” ■

Berikut definisi dari keempat cairan di atas, yang dari definisi tersebut bisa dipetik sisi perbedaan di antara mereka:
1. Kencing: Masyhur sehingga tidak perlu dijelaskan, dan dia najis berdasarkan Al-Qur`an, Sunnah, dan       ijma’.
2. Wadi: Cairan tebal berwarna putih yang keluar setelah kencing atau setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan, misalnya berolahraga berat. Wadi adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama sehingga dia wajib untuk dicuci. Dia juga merupakan pembatal wudhu sebagaimana kencing dan madzi.
3. Madzi: Cairan tipis dan lengket, yang keluar ketika munculnya syahwat, baik ketika bermesraan dengan wanita, saat pendahuluan sebelum jima’, atau melihat dan mengkhayal sesuatu yang mengarah kepada jima’. Keluarnya tidak terpancar dan tubuh tidak menjadi lelah setelah mengeluarkannya. Terkadang keluarnya tidak terasa. Dia juga najis berdasarkan kesepakatan para ulama berdasarkan hadits Ali yang akan datang dimana beliau memerintahkan untuk mencucinya.
4. Mani: Cairan tebal yang baunya seperti adonan tepung, keluar dengan terpancar sehingga terasa keluarnya, keluar ketika jima’ atau ihtilam (mimpi jima’) atau onani (wal ‘iyadzu billah), dan tubuh akan terasa lelah setelah mengeluarkannya.”

nkri......Merdeka........